Perkawinan Menurut Adat Jawa pada Masyarakat Desa Margacinta Kabupaten Konawe Selatan

Authors

  • Hikmah Dwi Oktari Universitas Halu Oleo
  • Salimin Afamery Universitas Halu Oleo
  • Irawaty Universitas Halu Oleo

Keywords:

Perkawinan, adat jawa, warga Margacinta

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses perkawinan menurut adat Jawa pada masyarakat Desa Margacinta Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan dan untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya pergeseran nilai perkawinan adat Jawa pada masyarakat Jawa di Desa Margacinta Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Responden penelitian yakni 1 orang laki-laki tokoh adat Jawa dan 1 orang perempuan tokoh adat Jawa. Sedangkan informannya berjumlah 4 orang, yakni 2 orang laki-laki yang perkawinannya berdasarkan adat Jawa dan 2 orang perempuan yang perkawinannya berdasarkan adat Jawa. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perkawinan menurut adat Jawa pada masyarakat Desa Margacinta Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan terdapat sepuluh proses atau tahapan, dimulai dari proses mbesan, nglamar/srah-srahan, menentukan hari, membuat undangan, membuat panitia, mendaftar perkawinan, membuat tarub atau tenda, malam towong, ijab qabul, dan sungkeman. Proses dari perkawinan adat Jawa masih dilaksanakan. Tetapi dalam praktiknya, beberapa nilai-nilai didalamnya mengalami pergeseran atau perubahan karena beberapa faktor. Kesimpulan dari penelitian ini adalah proses perkawinan menurut adat Jawa pada masyarakat Desa Margacinta Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan terdapat sepuluh proses perkawinan yang dilaksanakan. Faktor pendorong terjadinya pergeseran nilai perkawinan adat Jawa pada masyarakat Jawa di Desa Margacinta Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan adalah faktor perkembangan zaman, faktor ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, dan faktor garis keturunan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ayufatmala, R., & Yusuf, Y. (2021). Perubahan Sosial dalam Pelaksanaan Adat Perkawinan Suku Jawadi Lokasi Trasmigrasi Desa Pasir Utama Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Online Mahasiswa (Jom) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3(1), 1-12. https://www.neliti.com/id/journals/jom-fisip-unri

Azhari, Y. A., & Basri, B. (2018). Perubahan Tradisi Jawa (Studi Tentang Upacara Adat Pelaksanaan Perkawinan Suku Jawa di Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir) (Doctoral Dissertation, Riau University).

Bagenda, C. (2021). Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Nasional. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(1), 258-268. https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/1263

Cahyani, T.D., (2022). Hukum Perkawinan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Fanjalu, A.M.F., & Rukmini, B.S. (2022). Kajian Nilai-Nilai Tradisi Kembar Mayang dalam Prosesi Pernikahan. Bakaba: Jurnal Sejarah, Kebudayaan dan Kependidikan, 10(1), 33-42. https://doi.org/10.22202/bakaba.2022.v10i1.5864

Hakim, A., & Hakiki, K. M. (2022). Penentuan Hari Baik Pernikahan Menurut Adat Jawa dan Islam (Kajian Kaida Al-Addah Al-Muhakkamah). Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 10(1), 76-89. https://doi.org/10.32332/nizham.v10i1.6834

Haq, H. (2017). Kaidah ‘Al-’Adah Muhakkamah’dalam Tradisi Pernikahan Masyarakat Jawa. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 295-320. https://doi.org/1021274/ahkam.2017.5.2.295-320

Istiqomah, N., Sardjono, S., & Waryanti, E., (2022). Simbolisme Kembar Mayang Dalam Pernikahan Adat Jawa di Kabupaten Kediri. In Prosiding Semdikjar (Seminar Nasional Pendidikan dan Pembelajaran).

Kase, A. D., Sukiatni, D. S., & Kusumandari, R. (2023). Resiliensi Remaja Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Analisis Model Miles dan Huberman. INNER: Journal of Psychological Research, 3(2), 301-311. https://aksiologi.org/index.php/inner/article/view/1261

Kuntari, J. K., Eddison, A. E., & Zahirman, Z. (2022). Analisis Tentang Faktor-Faktor Penyebab Pergeseran Adat Perkawinan Masyarakat Jawa Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara (Doctoral Dissertation, Riau University).

Lupitasari, D., & Jalil, A. (2017). Tradisi Munjung di dalam Pesta Pernikahan Adat Jawa di Desa Air Panas Kecamatan Pendalian Kabupaten Rokan Hulu (Doctoral Dissertation, Riau University).

Misrayati. (2020). Nilai-Nilai Yang Terkandung dalam Rangkaian Pelaksanaan Kawin Pinang Menurut Adat Muna. Skripsi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo.

Nita, M.W. (2021). Hukum Perkawinan di Indonesia. Lampung: Penerbit CV. Laduny Alifatama.

Oktavia, O., Adinda, A., & Widianto, A. D., (2022). Pernikahan Adat Jawa Mengenai Tradisi Turuntemurun Siraman Dan Sungkeman di Daerah Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 5(2). https://doi.org/10.31004/jrpp.v5i2.10023

Prabowo, N. B., Holilulloh, H., & Adha, M.M., (2014). Pengaruh Globalisasi Terhadap Bergesernya Tata Cara Adat Midodareni Pada Masyarakat Adat Jawa (Doctoral Dissertation, Lampung University).

Pratama, B. A., & Wahyuningsih, N. (2018). Pernikahan Adat Jawa di Desa Nengahan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. Haluan Sastra Budaya, 2(1), 19-40. https://doi.org/10.20961/hsb.v2i1.19604

Priyatiningsih, N. (2022). Pendidikan Karakter Melalui Tradisi Sungkeman Adat Jawa. Sustainable Jurnal Kajian Mutu Pendidikan, 5(2), 458-462. https://doi.org/10.32923/kjmp.v5i2.3228

Puniman, A., (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustitia, 19(1), https://doi.org/10.53712/yustitia.v19i1.408

Purwono, E.D.J., (2017). Fleksibilitas Islam Nusantara Sebagai Media Penyelesaian Konflik (Kajian Penerapan Hukum Pada Perkawinan Adat Jawa di Desa Pasirmuncang-Banyumas). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 6(2), 177-191. https://doi.org/10.24090/jimrf.v6i2.2740

Putri, H. R., & Aman, A., (2022). Pergeseran Adat Perkawinan Masyarakat Meranjat, Ogan Ilir Sumatra Selatan. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 24(2), 137-147. https://doi.org/10.25077/jantro.v24.n2.p137-147.2022

Riswanda, H. J., Rodafi, D., & Muslim, M. (2021). Pernikahan Adat Jawa Perspektif Hukum Islam. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 3(2), 203-214. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jh/article/view/12069

Romli, R., & Habibullah, E.S. (2018). Telaah Resepsi Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 6(02), 177-190. http://dx.doi.org/10.30868/am.v6i02.306

Sa’diyah, F.S.D. (2020). Upacara Pernikahan Adat Jawa (Kajian Akulturasi Nilai-Nilai Islam dalam Pernikahan Adat Jawa di Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik). Al-Thiqah: Jurnal Ilmu Keislaman, 3(02), 171-190. https://ejurnal.stiuda.ac.id/index.php/althiqah/article/view/38

Santoso, S., (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434. http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162

Saputri, I. R. (2022). Tradisi Kembar Mayang dalam Kehidupan Masyarakat Jawa di Desa Gulurejo. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 24(1), 92-98. http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v24i1.3529

Setyaningsih, E., & Zahrulianingdyah, A. (2015). Adat Budaya Siraman Pengantin Jawa Syarat Makna dan Filosofi. Teknobuga: Jurnal Teknologi Busana dan Boga, 2(2). https://doi.org/10.15294/teknobuga.v2i2.6427

Setyawati, N., Zaidah, N., & Fatimah, S. (2019). Prosesi Panggih Pada Upacara Perkawinan Adat Jawa Tengah dalam Tinjauan Semiotik Tadeusz Kowzan. Sasindo: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 7(1). https://doi.org/10.26877/sasindo.v7i1.6509

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wahyuti, Y., Syafrial, S., & Rumadi, H. (2019). Makna Simbolik Pada Upacara Pernikahan Adat Jawa Dusun Tegal Rejo Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Jurnal Tuah: Pendidikan dan Pengajaran Bahasa, 1(2), 163-171. http://dx.doi.org/10.31258/jtuah.1.2.p.163-171

Widiyantini, N.L.A.S. (2021). Perkawinan Keris Menurut Hukum Adat di Dusun Pancoran Desa Panji Anom dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Doctoral Dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha).

Wuryandari, W., (2018, November). Makna Simbol Tumbuhan Pada Pemasangan Tarub dalam Upacara Pernikahan Daerah Istimewa Yogyakarta: Kajian Ekolinguistik. In Seminar Internasional Riksa Bahasa.

Yadiana, R., & Faidah, M. (2020). Upacara Tumplak Punjen dalam Prosesi Panggih Pernikahan Adat Jawa di Kota Malang. e-Jurnal Unesa, 9(2), 465-472. https://doi.org/10.26740/JTR.V9N2.P

Downloads

Published

2024-09-09

Issue

Section

Articles