Penyelesaian Adat Kawin Hamil Pada Masyarakat Suku Bajo

Authors

  • Satri Dian Indrana Universitas Halu Oleo
  • Salimin Afamery Universitas Halu Oleo
  • Syahbudin Universitas Halu Oleo

Keywords:

Penyelesaian adat, kawin hamil, suku bajo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian adat kawin hamil diluar nikah pada masyarakat suku Bajo di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan analisis kualitatif. Subjek penelitian ini berjumlah 7 orang yang terdiri dari 2 orang tokoh adat, 1 orang tokoh masyarakat, 1 orang tokoh agama islam dan 3 orang istri yang melaksanakan kawin hamil di luar nikah di Desa Terapung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian adat kawin hamil diluar nikah pada masyarakat suku Bajo menurut hukum adat Bajo diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan (ta’musawara), musyawarah adat (musawara ada) dan musyawarah pelaksanaan perkawinan (massuranang ullaw pabottengang).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mustari, S. A., (2014). Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Prenadamedia Group.

Musyawafah, A. A., (2020). Perkawinan dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido. 2(2), 111-122. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido

Dedi. 2019. Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina (Studi Perspektif Hukum Islam Terhadap KHI Pasal 53 dan Pendapat Ulama). Jurnal for Islam Studies. 2(2), 68-87. https//doi.org/10.31943/afkar_journal.v44i1.60

Fauzi, F., (2021). Tinjauan Kawin Hamil dalam Perspektif Hukum Islam. Journal of Islamic Law Studies, 3(2), 1-22. https://scholarhub.ui.ac.id/jils/vol3/iss2/7

Hamid, A., (2015). Suatu Tinjauan Sosio Antropologi Ekonomi Peningkatan Kehidupan Nelayan dan Sektor Kemaritiman di Sulsel. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Hadikusuma, H., (2014). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan, Agama dan Hukum Adat. Bandung: Alumni.

Koentjaraningrat (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT. Reneka cipta.

Utomo, L., (2016). Hukum Adat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Anwar, M. C., & Soviana, N. E., (2020). Kawin Hamil dalam Pernikahan Lotre. Jurnal muslim heritage. 5(1), 201-210. http://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28141

Marwa, M. H. M., (2021). Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurnal USM Law Review, 4(2), 777-794. http://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059

Ratna, L., Melamba, B., & Basri, L. A., (2019). Adat Perkawinan Suku Bajo di Desa Sainoa Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, Jurnal Idea of History, 2(2), 30-42. https://doi.org/10.33772/history.v2i2.862

Soerojo, W., (1985). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Setiady, T., (2013). Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Millah, S., (2017). Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah Serta Akibat Hukumnya Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 15(1), 29-35. https://doi.org/10.33511/misykat.v2i2.4

Downloads

Published

2024-04-22

Issue

Section

Articles